KAB. CIREBON - Polresta Cirebon merespon cepat untuk langsung menindaklanjuti beredarnya informasi terkait sweeping larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non Minang di media sosial. Diketahui, aksi tersebut dilakukan Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya telah mengklarifikasi langsung terkait viralnya video tersebut ke pengurus PRMPC. Namun, ternyata aksi tersebut dipastikan tidak berkaitan larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non Minang. "Ternyata PRMPC merasa keberatan akibat banyaknya harga Jual Makanan Padang yang Relatif sangat Murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya. PRMPC khawatir Padang Murah jangan sampai mematikan Rumah Makan Padang Lain, " katanya, Selasa (29/10/2024). Bahkan, PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen dan tetap dengan harga seperti itu, tapi keberatan dengan kalimat “PADANG MURAH. Sehingga diminta mengganti dengan kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya. "Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan Label Paket 10.000 atau Paket 8.000 karena akan menghancurkan Rumah Makan Padang Lain, " ujarnya. Namun, pihaknya mengakui narasi yang beredar di sosial media seolah olah PRMPC menertibkan rumah makan Padang bagi orang Non Minang. Padahal, PRMPC tidak seperti itu, dan mengizinkan siapapun boleh berjualan rumah makan Padang. Padahal, PRMPC menyampaikan bahwa rumah Makan yang di video itu bukan target mereka, tapi ada beberapa rumah makan yang diberi edaran tentang Padang Murah. Ada beberapa rumah Makan yang berada di depan RS Waled didatangi mereka karena terdapat Label Padang Murah Rp 10 ribu. "Respon cepat ini menjadi upaya Kami mengantisipasi adanya pihak pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas", ungkapnya
polresta cirebon