Cirebon - Sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Plered Anggota SPKT Regu 3 Aipda Renold Regen beserta 2 Anggota merazia penjual miras di wilayah hukum Polsek Plered, Jumat(03/01/2025). Kegiatan patroli atau razia ini menyasar ke tempat yang di duga menjual minuman keras baik hasil pembuatan Pabrikan atau home industri di wilayah hukum Polsek Plered antara lain di Desa Wotgali Kecamatan Plered. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Plered AKP Kentar Budi S, S.H pada kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Polsek Plered dengan harapan peredaran Miras di wilayah Plered dapat diminimalisir, karena salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas yakni adalah Miras. "Kegiatan razia Miras dilakukan merupakan salah satu bentuk pencegahan serta untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, "ujar nya". Kapolsek juga memberikan himbauan baik kepada pemilik warung maupun pemuda yang ada dilokasi untuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras."Jangan menyediakan, menjual dan mengkonsumsi miras dalam jenis apapun, mari ikut serta mencegah peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Plered guna terciptanya kamtibmas tambahnya Kapolsek". Kegiatan patroli dengan menyambangi Toko penjual Miras dilakukan dengan humanis, Kegiatan Razia ini di lakukan oleh petugas guna cipta kondisi wilayah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Adapun hasil dari operasi atau patroli miras tersebut mengamankan yaitu miras jenis Pabrikan dan CIU hasil olahan dari home industri selanjutnya juga memberikan pembinaan kepada Pemilik dan juga para pemuda yang berada dilokasi untuk tidak mengkonsumsi miras karna dapat memicu tindak tindakan yang di luar kontrol kesadaran mereka.
polrestacirebon
polrestacirebon