Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka Selama Januari Februari 2023

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka Selama Januari Februari 2023

    KAB. CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Januari hingga Februari 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka, " kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35, 12 gram sabu-sabu, 49, 85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

    "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran, " ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata AKBP Dedy Darmawansyah.

    Agus S

    polresta cirebon polda jabar jawa barat kabupaten cirebon
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Beras...

    Artikel Berikutnya

    SDN 2 Cengkuang Terapkan Merdeka Belajar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Bhabinkamtibmas Desa Danawinangun Polsek Klangenan Edukasi Siswa Sekolah Dasar
    Polsek Kaliwedi Lakukan Kontrol Poskamling di Desa Binaan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Kapolsek Arjawinangun bersama Bhabinkamtibmas sambangi warga masyarakat Desa Rawagatel sampaikan pesan Kamtibmas jelang Pilkada 2024 aman damai.
    Patroli Polsek Waled Sambangi Satkamling, Perkuat Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Desa
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Kempek Aipda Suharto, S.H. bersama mitra kerja Babinsa Serma Hasan, Melaksanakan sambang dan dialogis dengan Warga dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Masyarakat (Cooling System) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Danawinangun Polsek Klangenan Edukasi Siswa Sekolah Dasar
    Patroli Sambang serta Dialogis polsek Kaliwedi Polresta Cirebon himbau warga cegah kejahatan di malam Hari
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered
    Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Polsek Karangsembung Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas
    Polsek Sumber Polresta Cirebon Monitoring giat Syiar Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Ikuti Kami